Jakarta – PT Resource Alam Indonesia Tbk. (KKGI) mendapat lampu hijau dari pemegang saham untuk memperluas kegiatan usaha Perseroan. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026, di Financial Hall Lantai 2 Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan.
RUPSLB KKGI berlangsung dari pukul 11.47 WIB dan ditutup pada pukul 12.05 WIB. Agenda yang dibahas cukup strategis, yakni persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Perubahan ini dilakukan sejalan dengan rencana penambahan kegiatan usaha pendukung Perseroan, sekaligus penyesuaian terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 2025.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, KKGI telah menunjuk KJPP Felix Sutandar untuk menilai kelayakan usaha penambahan KBLI. Studi kelayakan tersebut tertuang dalam laporan Nomor 00267/2.0072-00/BS/04/0022/1/IV/2026 tertanggal 24 April 2026.
Hasil laporan studi kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha tersebut disetujui oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Adapun penambahan kegiatan usaha pendukung yang disetujui meliputi
- Pergudangan dan Penyimpanan dengan KBLI 52101.
- Penyediaan Akomodasi Lainnya dengan KBLI 55900.
- Kawasan Pariwisata dengan KBLI 68120.
- Jasa Informasi Pariwisata dengan KBLI 79911.
- Jasa Informasi Daya Tarik Wisata dengan KBLI 79912.
Penambahan KBLI terutama untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan di bidang real estat yaitu penyewaan gudang yang sudah berjalan dan untuk sertifikasi tanah yang berada dalam zonasi pariwisata, sekaligus penyesuaian terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 2025.
RUPSLB KKGI dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya, baik secara fisik maupun melalui aplikasi eASY.KSEI. Total saham yang hadir dan/atau diwakili dalam rapat mencapai 3.839.073.191 saham, atau setara dengan 78,78% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan Perseroan setelah dikurangi saham treasuri sebanyak 126.670.600 saham.
Dengan tingkat kehadiran tersebut, ketentuan kuorum RUPSLB sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 telah terpenuhi.
Dari hasil pemungutan suara, sebanyak 3.838.073.191 saham menyatakan setuju, atau mewakili 99,997% dari jumlah suara yang hadir dalam rapat. Sementara itu, suara tidak setuju tercatat sebanyak 1.000.000 saham dan suara abstain sebanyak 8.700 saham.
Dengan hasil tersebut, RUPSLB menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penambahan kegiatan usaha serta penyesuaian dengan KBLI 2025.
Rapat juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










