
Organisasi

PIAGAM INTERNAL AUDIT
PIAGAM DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris memiliki sebuah Pedoman Kerja (Board Charter) dalam memaparkan tugas dan tanggung jawab sebagai badan pengawas Perseroan untuk mencapai Visi dan Misi Perseroan. Pedoman Kerja (Board Charter) tersebut mencakupkan Dewan Komisaris untuk dapat bekerja dengan efektif dan efisien di antaranya menjelaskan keanggotaan Dewan Komisaris, masa jabatan dan rangkap jabatan, tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, dan Rapat Dewan Komisaris.
PIAGAM DEWAN DIREKSI
Dalam rangka mencapai Visi dan Misi Perseroan, Direksi menjelaskan tanggung jawabnya dengan mengacu pada Pedoman Kerja (Board Charter) supaya bekerja secara lebih terstruktur, sistematis, dan konsisten. Pedoman kerja ini meliputi antara lain keanggotaan Direksi, masa jabatan dan rangkap jabatan, tugas dan tanggung jawab Direksi, program orientasi Direksi, dan Rapat Direksi.
PIAGAM KOMITE AUDIT
Keberadaan Komite Audit dirasakan sangat penting dalam menunjang tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris. Oleh karenanya, sejak tahun 2008 Komite Audit Perseroan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tertanggal 31 Maret 2008. Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris serta memiliki fungsi dan tugas sebagaimana tercantum dalam Piagam Komite Audit. Adapun masa jabatan anggota Komite Audit adalah 5 (lima) tahun yang mana mengikuti masa jabatan Komisaris.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Saat ini seluruh tugas dan tanggung jawab yang berhubungan dengan fungsi Nominasi dan Remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris dikarenakan Perseroan belum menunjuk Komite khusus untuk menjalankan fungsi tersebut.
Kode Etik
Perilaku beretika dalam bekerja sangatlah krusial demi terciptanya praktik tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Kode etik ini juga berisi pengejawantahan lebih lanjut dari Nilai-Nilai Perusahaan (Company Values) yang disebut PITS, yaitu Professional, Integrity, TeamWork, dan Sustainability.